BANDUNG — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini dirancang untuk memastikan penataan lingkungan yang lebih baik, sekaligus menyelaraskan laju investasi di daerah agar tidak merusak ekosistem dan merugikan masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Toto Suharto, S.Farm., Apt., mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk mencegah kerusakan alam di Jawa Barat.
- Akselerasi UMKM Kuningan Go Digital, Mahasiswa IPB Fasilitasi QRIS dan Google Maps
- Berburu Motor Murah Mulai Rp 1 Jutaan di Lelang Kejari Kuningan, Begini Jaminan Pengurusan STNK-nya
- Bersama Mahasiswa KKN Unisa, Politisi Gerindra Sri Laelasari Gencarkan Edukasi Cegah HIV dan Lindungi Pelajar Kuningan
- Siswa SD Desa Puncak Mulai Kenal AI, Mahasiswa IPB University Gelar Edukasi Digital hingga Keuangan
- Sisi Lain Viral Wisata Curug Bebedahan Kuningan: Berpotensi Besar, Namun Minim Anggaran
Ia menjelaskan, ruang lingkup peraturan ini cukup komprehensif, mencakup pengawasan aktivitas tata ruang hingga penertiban izin operasional tambang Galian C.
“Kita harus mengatur kembali melalui regulasi yang baru agar lingkungan ini jangan sampai rusak. Termasuk di dalamnya urusan Galian C, yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan ESDM. Kalau ada tambang yang merusak aliran sungai, tentu tidak boleh dan bisa ditindak,” ujar Toto saat dikonfirmasi Senin (29/6/2026).
Toto menambahkan hakikat dari pembentukan Perda ini adalah untuk melindungi warga. Ia meminta masyarakat agar tidak ragu bersuara jika menemukan indikasi pencemaran di wilayahnya. “Namanya Peraturan Daerah itu fungsinya untuk mengamankan dan menyejahterakan masyarakat, bukan malah mengorbankan mereka,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Toto juga menyoroti instruksi DPRD Jabar terkait pemerataan investasi di daerah, khususnya untuk Kabupaten Kuningan. Menurutnya, meskipun Kuningan selama ini difokuskan sebagai daerah penyangga wisata dan sentra pertanian, wilayah tersebut kini perlu mulai membuka ruang bagi sektor industri.
Dorongan ini didasari oleh urgensi penyerapan tenaga kerja. Toto menilai, kemiskinan di daerah akan sulit ditekan jika masalah pengangguran tidak segera diatasi melalui penciptaan lapangan kerja baru dari masuknya para investor.Meski demikian, ia memberikan syarat mutlak bagi para penanam modal.
“Kita harus membuka ruang industri, tetapi industrinya wajib yang ramah lingkungan,” tuturnya.
Sebagai contoh, Toto menyebut kehadiran pabrik sepatu asal Korea di Kuningan sebagai hal yang positif selama tidak melanggar amdal. “Tidak jadi masalah ada pabrik sepatu atau industri lainnya, yang penting tidak ada pencemaran lingkungan. Karena bagaimanapun juga, Kuningan saat ini sangat memerlukan lapangan pekerjaan untuk menekan angka kemiskinan,” katanya. (Nars)

